Selamat tinggal SIM-C

11:16:00 PM

10 Desember 
21 hari lagi menjadi momen satu dunia merayakan pergantian tahun. Semakin dekat dengan hari akhir rupanya. Tangan ini mulai kaku, kaki ini kurang lincah, mata ini butuh pandangan hijau. Ah, lama sekali aku tidak berpergian. Mungkin pos kali ini termasuk latepost. Kejadian ini sudah berlalu agak lama, mungkin agak basi juga karena terjadi sebelum kepergian menuju kawah ijen.

Sore itu aku mengantar Mama sama adik ke terminal purabaya. Entah mengapa, selama perjalanan ke terminal purabaya selalu ada sosok polisi di dalam benak pikiranku. Selesai mengantar aku langsung kembali ke arah kota, melewati jalan Ahmad Yani. Disinilah tempat kejadian perkara, sepeda motorku di hentikan oleh salah satu polisi. Dengan gaya khasku, slow but sure. Aku nyantai aja ngobrol sama bapak polisinya, aku di ingatkan untuk menghidupkan lampu. Ternyata semua lebih dari yang ku kira, aku mendapat surat pelanggaran -_- dan SIM-C ku di tahan. Di pos aku ditawari untuk ‘bayar disini’, aku menolaknya. Eh ternyata setelah aku bercerita ke orang-orang yang berpengalaman ditilang di Surabaya, lebih enak ‘bayar disini’ prosesnya nggak ribet. Mau gimana lagi, sim-c ku sudah terlanjut di tahan,2 minggu lagi (pada waktu itu) aku harus menjalani sidang.

h-1 persidangan aku mengecek dompet memastikan keberadaan surat tilang, OH GOD (sengaja capslock) surat tilangnya nggak ada di tempat. Kemana, kemana, kemana harus ku mencari.   Aku mulai bingung menghubungi orang rumah, orang rumah bilang nggak ada. Setelah ku ingat-ingat surat tilang itu aku pindahkan dari tempatnya ketika hendak menuju bromo. Aku lupa tempat menaruhnya. Sempat aku berpikir ‘Andai google lebih pandai dari sekarang, aku bakal tanya dimana surat tilangku berada ’, haha. Sudahlah aku tetap nekat menuju persidangan. Ternyata kenekatan nggak selalu berbuah manis. eh kapan juga ya nekat bisa berbuah manis, nekat selalu jauh dari perencenaan. Aku nggak bisa ikut sidang pagi itu (hari jumat), ini pengalaman perdana ku menuju pengadilan negeri (PN) untuk urusan tilang. Dengan tidak adanya surat tilang, aku mendapat arahan untuk membuat surat kehilangan ke polsek terdekat, menujulah aku ke polsek sawahan. Ternyata di polsek sawahan tidak bisa membuatkan surat yang dimaksud tersebut karena aku tidak mengerti berapa nomor surat tilangnya. Kembalilah aku ke PN menemui orang yang mmeberiku arahan tadi, setelah aku bercerita dimana tempat kejadiannya, aku diarahkan ke polsek wonocolo. Aku mulai berpikir ‘Mengapa urusan ini begitu rumit’. Aku memutuskan untuk tidak mengurusnya hari itu. Karena setelah persidangan ini, sim-c ku tadi dibawa ke Sukomanunggal (nama daerah atau entah apa, aku tidak mengerti lebih). Jika ingin mengambilnya harus kesana. Aku memutuskan untuk menikmati pia dan es teh dalam kemasan yang ku beli dari pedagang asongan di depan PN, ku bagi pia yang kubeli bersama penjual es teh. Kulihat senyum yang begitu iklhas terpancar dari wajahnya, oh sungguh menenangkan hati. Aku sudah mulai melupakan birokrasi hukum yang rumit.

Kepulanganku esok harinya (pada waktu itu) mendapatkan hasil positif, surat tilangku ku temukan. Cepat-cepatlah aku memotretnya, bukan hendak di upload ke instagram (sindir halus buat anak-anak muda yang dikit-dikit apa-apanya di foto terus diupload), tujuanku agar tetap tau berapa nomor tilangnya jika suratnya hilang.

Sampai sekarang aku belum pernah ke Sukomanunggal. Aku ngerti harus kemana tapi aku nggak ngerti harus bagaimana.  

Hm. Birokrasi yang rumit, bukan?!
Mungkin ada dari kalian yang berpikir ‘Cuma lampu doang kan, pak polisinya kan bisa mengingatkan aja tanpa surat tilang’, pada awalnya aku juga berpikir begitu. Apa daya, hukum tetaplah hukum. Aku mencoba menjadi warga negara yang baikJ  Aku ingatkan Jangan pernah melanggar peraturan.  

You Might Also Like

0 komentar

Pembaca yang baik pasti meninggalkan komentar yang baik dan membangun. Tinggalkan komentar, ya! :)